

Bojonegoro, KIM Deru Maju – Sebagai ujung tombak perekonomian Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur saat ini dapat bernafas lega. pasalnya Pansus II DPRD Bojonegoro telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang BUMDesa.
Kegiatan yang dipimpin Pansus II ini dihadiri Tim Eksekutif terdiri dari(Kabag Hukum, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Pertanian, Disbudpar dan Satpol PP). Dihadirkan juga Tim Penyusun dari Unigoro.
Ketua Pansus II DPRD, Donni kepada KIM Deru Maju menuturkan Raperda ini akan mengatur tata cara pendirian BUMDesa, Kepengurusan, Klasifikasi kegiatan usaha dari unit usaha BUMDesa. tidak hanya itu Raperda ini juga berisi peran Pemkab dalampembinaan dan dan pengawasannya serta mengatur bentuk kerjasama BUMDesa dengan pihak lainnya.
“Perda ini akan menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDESA di Bojonegoro. Dan BUMDESA mampu menjadi penggerak ekonomi di desa, yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional,” ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPC PDI Perjuangan Bojonegoro ini.
Donny berharap Perda ini akan menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDESA di Bojonegoro.pihaknya menyadari BUMDESA mampu menjadi penggerak ekonomi di desa, yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional dan langkah ini sebagai bekal yang positif bagi penggerak BUMDesa yang ada di Bojonegoro.
menanggapi raperda ini Ketua BUMDesa Wahana Sentosa Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Iwan SIswoyo mengucapkan terimakasih. karena dengan raperda ini BUMDesa akan lebih kuat dan nyaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya dalam penyusunan Raperda ini, telah dilaksanakan Forum Group Diskusi (FGD) dengan berbagai pihak. di antaranya Pengelola BUMDES, Pemerintah Desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Non Governmnet Organization (NGO), Perguruan Tinggi dll.(*