Pemkab Bojonegoro Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Suset Policy: Pemkab Bojonegoro bebaskan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2.
Suset Policy: Pemkab Bojonegoro bebaskan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2.

Bojonegoro, kimderumaju.com – Menjelang Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke-343 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur berikan keringanan bagi masyarakat yang pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) baik di Pedesaan atau Perkotaan (P2) dengan pembebasan denda.
Program sunset policy ini bisa berlaku untuk PBB-P2 pada masa pembayaran tahun 2013 sampai 2020. Dengan pembebasan sangsi administrasi atau denda.
Masyarakat dapat membayar mulai 1 September sampai 31 oktober 2020. Hal ini sesuai edaran dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bojonegoro.

Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak anda,  cek kembali apakah sudah membayar atau belum. Untuk detailnya bisa tanyakan ke Pemerintah Desa setempat. (*

Kontak Kami

Admin KIM Deru maju
Jl. Dharma Bhakti Gg. Jaga baya No 110 Desa Deru Kec. Sumberrejo. Kab. Bojonegoro Jawa Timur. 62191
Telp/Sms/Wa 081554793036

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.