Sesuai data dari Dinas Komunikasi dan informatika kabupaten Bojonegoro, per Oktober 2014 di Kabupaten Bojonegoro KIM berjumlah 121 se kabupaten Bojonegoro. Namun dari jumlah itu tentunya KIM dikabupaten Bojonegoro ada yang masih bersifat konvensional atau tradisional tetapi juga sudah ada KIM yang Modern atau KIM yang sudah memanfaatkan Tekhnologi Informasi ( TI ) sebagai alat sarana dan media.
Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, maka sudah selayaknya jika keberadaan KIM itu ditata sedikit demi sedikit dan disesuaikan dengan standartisasi Pendirian dan Pengelolaanya, karena keberadaan atau jumlah KIM diatas merupakan Aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga kedepan KIM Kabupaten Bojonegoro Menjadi agen dan pengelola Informasi yang handal dan berdaya guna, bisa eksis di tengah-tengah masyarakat seiring perkembangan Teknologi Informasi sekaligus Forum KIM kedepan nantinya mampu menjadi agen Transformasi.
Sesuai dengan petunjuk dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga Forum KIM Jawa Timur bagaimana ketentuan dan peraturan jika akan mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat baik di tingkat Desa maupun di tingkat kabupaten/kota.
Tentunya dalam rangka menerapkan ketentuan untuk KIM Se-Kabupaten Bojonegoro, baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan KIM baru, maka harus mempertimbangkan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
1.STANDART PELAYANAN MINIMUM ( SPM )
A.STANDARD MINIMAL PENDIRIAN :
1.SK KEPENGURUSAN Sebagai dasar hukum/ Payung Hukum bagi kelompok Informasi Masyarakat baik di desa maupun di Kabupaten.
2.SEKRETARIAT Merupakan tempat / pusat kegiatan, pertemuan (anggota dan pengurus KIM ), ATK dan Administrasi, penyimpanan Arsip .
3.AD/ART Sebagai pedoman atau landasan peraturan dalam menentukan arah management bagi Kelompok Informasi Masyarakat.
4.ADMINISTRASI Supaya tertib administrasi, KIM diharuskan untuk melakukan pencatatan dan pembukuan tentang administrasi baik administrasi bersifat statis juga Administrasi Dinamis.
5.BlOG/WEB KIM diharuskan mempunyai Blog/web atau juga Email dsb, agar bisa digunakan untuk memberikan Informasi di Dunia Maya terkait KIM tersebut , sehingga KIM tersebut bisa di akses internet.
6. POTENSI LOKAL Jika KIM menjadi corong/media pemerintah , KIM harus menginformasikan potensi lokal kelurahan/Desa, pemerintah Kabupaten. seperti contoh Pelayanan Publik, pendidikan, kesehatan, pertanian Ekonomi, Lingkungan Hidup, juga Kesra dsb.
7.PRODUK UNGGULAN Kelembagaan KIM setelah menginformasikan potensi local KIM juga harus mulai menginformasikan kegiatan yang berhubungan dengan Wirausaha, seperti produk-produk home Industry , Sumber Daya Alam, kerajinan, industry makanan dan minuman, pertanian, perikanan dst. Sesuai dengan karakter dan kondisi lingkungan KIM.
B.STANDARTISASI KEGIATAN
Jika KIM sudah sesuai dengan Standrdisasi pendirian maka yang harus diperhatikan berikutnya adalah bagaimana Kegiatan KIM itu sesuai dengan Standat Pelayanan Minimum ( SPM ) KIM, baik pelayanan dan kegiatannya disesuaikan dengan Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan Pemberdayaan KIM , adapun standart kegiatan itu antara lain :
1.Kegiatan Pokok :
AKSES Yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses Informasi dari berbagai sumber baik sumber langsung maupun tidak langsung.
DISKUSI Setelah mengakses Informasi kemudian dilakukan Diskusi sesuai dengan tema dan keperluan Informasi tersebut.
IMPLEMENTASI yaitu tahapan Yang direncanakan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan informasi yang diperoleh minimal kepada pengurus dan anggota.
NETWORKING Membuat jaringan kelembagaan untuk berhubungan dengan lembaga atau instansi lain.
DISEMINASI Menyebarluaskan informasi yang sudah diolah kepada Masyarakat dan lingkungan sekitar.
ASPIRASI serap dan salurkan aspirasi Masyarakat.
Kesimpulan : kegiatan pokok KIM yang paling dikenal Seluruh Indonesia adalah ADINDA.
2.Kegiatan Inovasi
LOMBA sebagai uji kopetensi dan kelayakan bagi kelompok KIM tersebut, maka layak jika lembaga itu mengikuti kegiatan lomba.
WIRAUSAHA Disamping KIM mengelola Informasi Kim juga harus berperan aktif sebagai pendorong dan Pembina kegiatan wirausaha, atau Kim bisa langsung melakukan wirausaha sebagai sumber pendapatan
WORKSHOP/SEMINAR Sebagai kegiatan Inovasi KIM bisa melakukan Workshop/Seminar dalam rangka meningkatakan Sumber Daya Manusia baik bagi pelaku KIM atau Masyarakat sesuai dengan Tema yang dilakukan.
INDUSTRY KREATIF Disamping KIM melakukan wirausaha sebagai kegiatan untuk mendapatkan Sumber pendapatan, KIM juga bisa melakukan Kegiatan Industry Kreatif untuk pendapatan seperti menciptakan lagu, membentuk kelompok musik dan budaya.
III.TUJUAN STANDARTISASI :
1. Mendorong KIM berkembang secara bertahap dan berkelanjutan
2. Mengotrol Perkembangan KIM secara Merata
3. Mengevaluasi peran dan kinerja nyata KIM
4. Merekomendasikan KIM untuk mendapat sertifikat standart Bintang 1 sampai bintang 4.
IV.PENTINGNYA MEMAHAMI STANDARTISASI :
Standartisasi KIM bukan berarti menjadikan KIM sama antara KIM satu dengan KIM lainya, namun justru dari adanya standartisasi akan muncul perbedaan antara KIM satu dengan KIM yang lain terutama dalam hal keunikan dan karakter KIM.
Produk unggulan atau Potensi local yang disuguhkan akan Memunculkan perbedaan antara KIM satu dengan yang lain, sesuai kondisi lingkungan dan latar belakang KIM masing-masing.
Standartisasi akan memunculkan penilaian masing-masing KIM sesuai dengan Key Performance Indikator ( Indikator kunci kinerja) sehingga bisa dikatakan KIM itu bagus atau Kurang bagus, baik kegiatan pokok dan inovasinya, administrasi dan Sarana penunjang kelembagaannya.
V.KEY PERFORMANCE INDICATOR ( Indikator kunci kinerja )
1. Kelembagaan dan operasional KIM
a.SK Pengurus :
b.AD/ART :
c. Struktur Organisasi ( SO TK ) :
d.Profil KIM :
e.Sekretariat :
f. Sarana penunjang administrasi :
g. Sarana penunjang inventaris :
h.Rencana Program Kerja ( Renproker ) : :
i. Bukti keanggotaan : :
Kebutuhan Utama KIM dalam menentukan arah dan gerak Organisasi
2. Pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi
a.Papan Nama Lembaga ( KIM ) :
b.Blog/Web, madding :
c.Leaflet , Brosur, Buletin ( Media Cetak) : :
d.SIaran Radio, Siaran TV, ( Media Udara ) :
Kim diarahkan menggunakan teknologi Informasi dalam mengakses Informasi
3.Pola Pemberdayaan KIM
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktivitas sesuai dengan fungsi umum KIM, dan juga memberikan fungsi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.Adapun pemberdayaan tersebut melibatkan Pemerintah, Swasta, Media Masa, Lembaga Masyarakat.
( Upaya ini memberikan penguatan agar KIM melakukan aktivitas sesuai dengan fungsinya ).
VI. KAIDAH DAN FUNGSI STANDARTISASI KIM
Standartisasi merupakan tolak ukur dan para meter untuk KIM itu sendiri bagaimana keberadaanya KIM ditengah-tengah masyarakat agar bisa eksis dan dapat berfungsi maksimal menjadi lembaga pengelola Informasi , yang memanfaatkan teknologi.
Jika ditarik kesimpulan tulisan ini menunjukan bahwa standrtisasi mengarah bagaimana agar nantinya Forum KIM Kabupaten Bojonegoro keberdadaan dan aktifitasnya memenuhi kaidah dan azas Benar, Baik, dan Diakui.
Seperti halnya lembaga lainya bahwa Forum KIM kabupaten Bojonegoro harus Benar berdirinya artinya Forum KIM harus Benar dari sisi Hukum, dan kegiatanya harus baik tidak melanggar etika dan Norma-Norma yang berada dalam Masyarakat sehingga keberadaan dan kegiatan KIM , akan mendapat pengakuan dari masyarakat.
Sekarang ini kedepan menguat, era ini ditandai dengan optimalisasi sarana tekhnologi informasi yang berkembang pesat dalam masyarakat.Manusia dengan mudahnya teknologi informasi semakain mengakses berita tentang apasaja, dunia Kota ada dalam genggaman kita.
Oleh karena itu bagaimana Forum KIM Kabupaten Bojonegoro memaksimalkan sarana teknologi Informasi bisa bermanfaat dan produktif bagi masyarakat, apakah bermanfaat hanya sebagai penyebar ilmu pengetahuan ( Knowledge ), atau produktif menjadi lembaga Ekonomi ( Wirausaha ), atau sukses menjadi lembaga Sosial semua tergantung pada Pelakunya.
(Sumber://Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro)