Pewarta : Fifi
Bojonegoro (03/7) Kimderumaju. Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 kembali memboyong adipura. Bojonegoro dianggap layak menerima penghargaan ini karena pengelolaan sampah dan program pendukung lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nurul Azizah mengatakan keberhasilan ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah bersama lapisan masyarakat yang perduli akan lingkungan, yang ditekankan adalah hidup bersih, rindang, asri, indah dan berkelanjutan. “Keberadaan bank sampah bukan hanya untuk kebersihan lingkungan sampah yang dipilah, tetapi dapat merubah menjadi barang yang memiliki nilai jual dan tambah dimasyarakat.” Ungkap Nurul.
Dia menambahkan beberapa program yang mendukung Bojonegoro mendapatkan Adipura 2017 karena gerakan pembuatan biophori, program seribu embung, tanaman Bougenvile di sepanjang jalan, sanitasi landfields di tempat pembuangan sampah akhir (TPA), serta mengelola sampah sampai menjadi gas untuk kebutuhan rumah tangga dan bahan bakar.
“Mari terus menjaga alam dan lingkungan tujuannya bukan hanya sampai pada Adipura saja, tapi dapat merubah perilaku gaya hidup untuk menjadi wong jonegoro yang sehat, cerdas, produktif, bahagia.” Pungkasnya.
Penghargaan sendiri diberikan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Nurul bersama ratusan Kabupaten / kota lainnya dan sekolah penerima adiwiyata, dalam acara malam anugerah lingkungan hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Kemarin.
Menteri LHK mengatakan, penganugerahan Adipura 2017 ini memerlukan terobosan-terobosan baru yang mengarah pada peningkatan dampak positif. Sehingga, program ini diharapkan mampu mendorong penyelesaian terhadap isu lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
“Selain itu pemanfaatan ekonomi dari pengelolaan sampah dan RTH, pengendalian pencemaran air, udara, dan dampak perubahan iklim.” Tutur Siti Nurbaya.
Di Kutip dari Blokbojonegoro.com Siti Nurbaya mengatakan hal lain yang jadi nilai yakni karena pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan tata kelola pemerintah yang baik, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor P.53/Menlhk/Sekjen/Kum.1/6/2016 tentang pedoman pelaksana program Adipura. (*/fifi/kdm)
Leave a Reply