kimderumaju.com Untuk mengurus dokumen kependudukan sekarang cukup mudah. Mulai awal bulan juni 2017 Masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro. pemohon cukup mengajukan di Kantor Pos Cabang di Kecamatan masing-masing dengan persyaratan lengkap.
untuk pengurusan KK, KTP-El atau Surat Keterangan pengganti 1-KTP dengan biaya pengiriman RP. 7.500 (dalam satu permohonan. apabila dalam 1 KK terdapat lebih dari satu, pemohon biayanya tetap 1 paket.
Berikut Proses pengiriman berkas pengurusan
- Pemohon melengkapi Persyaratan pengajuan permohonan pengurusan (KTP, KK, AKTE KELAHIRAN / KEMATIAN)
- Setelah lengkap dikirimkan langsung ke Kantor Pos dalam Sampul dengan mencantumkan Kepada : Kantor Pos Bojonegoro Cq, Manajer UPL. Pengirim : Nama Pengirim / Pemohon Alamat dan Kode Pos Pengirim/ Pemohon No. HP Pengirim/ Pemohon.
- Pemohon Membayar Biaya pengiriman dan mendapatkan bukti pengiriman / Nomor Resi
- Berkas Permohonan oleh Kantor Pos Bojonegoro akan dikirimkan ke Dinas Dukcapil setiap hari
- Setelah Selesai DiDinas Dukcapil Berkas yang sudah jadi akan di Pick Up dan dikirimkan oleh Pos Kerumah Pemohon.
Sumber Radio SBI FM Bojonegoro
Leave a Reply